Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya - Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa oleh pihak beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya".

jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya
Wanita Pemegang Bendera

10 Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

Untuk itu pada artikel kali ini kami akan berikan beberapa jenis hak warga negara dan contoh perwujudan. Di bawah ini beberapa jenis pelaksana hak warga negara dan contoh wujud nyata, diantaranya: 

1. Hak kehidupan layak Pasal 27 ayat 2

 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Contoh Wujud nyata

Tidak sedikit masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan masih ada yang tidak memiliki pekerjaan atau disebut pengangguran. Karena tidak memliki pekerjaan, maka banyak juga masyarakat yang akhirnya penghidupannya kurang layak.

2. Hak Perlindungan anak Pasal 28B ayat 2

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Wujud nyata :

Masih banyak kasus tentang penyiksaan anak di bawah umur, menjadikan mereka budak pekerja yang di suruh jualan dengan upah yang tak sepadan, mengemis dll. Bahkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak.

3. Hak perlakuan Adil Pasal 28D ayat 1

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Wujud nyata:

Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda dalam hadapan hukum. contoh pejabat atau orang penting lainya masih diperlakukan khusus didalam hukum, sehingga seakan akan terus menang dalam persidangan, sedangkan rakyat kecil sebagai pelampiasan.

4. Hak Upah yang sesuai Pasal 28D ayat 2

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Wujud Nyata:

Masih banyak kasus buruh yang digaji kurang layak. Akibat dari tindakan ini para buruh tidak bisa memenuhi kehidupan yang layak pada keluarganya.

5. Hak Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat Pasal 28E ayat 3

 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Wujud nyata:

Masih ditemukan pembatasan dalam berpendapat, meskipun tindakan tersebut tidak terlihat dihadapan publik. Tapi orang tersebut diancam dibelakang oleh oknum tertentuk yang berkaitan, agar tidak berpendapat.

6. Hak mendapat pendidikan Pasal 31 ayat 1

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Wujud nyata

Masih banyak daerah plosok yang tidak tersentuh dengan program pendidikan, seperti sekolah atau pelatihan lainya, meskipun ada itupun kurang layak. Sehingga anak anak yang berada pada desa plosok ini sulit untuk mendapatkan pendidikan.

7. Hak Ikut dalam pembalaan negara Pasal 27 ayat 3

“Setiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya pembelaan negara ". 

Wujud nyata:

Masih banyak penduduk negara yang kurang sadar akan upaya pembelaan negara. Tidak sedikit juga mereka yang tidak tahu berbuat apa dalam upaya pembelaan negara.

8. Hak Menjunjung hukum Pasal 27 ayat 1

“Segala penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya " . 

Wujud nyata

Masih banyak penduduk negara yang gampang dalam melanggar hukum dan masih banyak pejabart-pejabat pelanggar hukum yang mendapatkan kelonggaran hukum.

9. Hak hasil bumi Pasal 33 ayat 2

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Wujud nyata:

Masih banyak para pejabat yang buta akan uang, dengan korupsi hasil bumi negara untuk kepentingan pribadi. Seharusnya hasil bumi tersebut dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

10. Hak ikut andil dalam usaha pertahanan dan ketentraman Pasal 30 ayat 1

 “Tiap-tiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara". 

Wujud nyata

Masih kurang kesadaran warga untuk menjaga pertahanan dan ketentraman negara, contohnya mereka masih kurang toleransi antar suku, etnis dll. 

Pasal Hak dan Kewajiban dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Hak warga negara juga tercantum jelas dalam Undaang-undang Dasar 1945, diantaranya pada pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344. Untuk lebih rincinya seperti berikut:

16. Hak warga negara sama dalam hukum dan pemerintah Pasal 27 ayat (1), 

Pasal ini menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

Sebagai warga negara Indonesia memiliki hak kesetaraan dalam hukun dan juga pemerintah, serta warga negara juga memiliki kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan Indonesia.

17. Hak warga negara  kehidupan yang layak Pasal 27 ayat (2), 

Pasal ini menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Warga negara memiliki hak mengalami kehidupan yang layak bagi seorang manusia. 

18. Hak warga negara berkewajiban untuk serta membela negara Pasal 27 ayat (3)

Dalam pasal ini menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan tidak sombong, harus bisa membela negara dari kejahatan yang merusak negara.

19. Hak warga negara dalam hal kemerdekaan Pasal 28

Pasal ini menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

 Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 45 selanjutnya adalah hak warga negara untuk dapat berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

20. Hak warga negara kebebasan dalam beragama Pasal 29 ayat (2)

Pasal ini menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.

 Warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan menganut agama yang mereka yakini, selagi tidak melanggar batas-batasan.

21. Hak dan kewajiban warga negara dalam pendidikan Pasal 31 ayat (1)

Dalam pasal ini menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Sebagai warga negara Indonesia dan juga putra bangsa, rakyat memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. 

----------------------

Setelah anda mempelajari tentang hak, alangkah baiknya kalian harus mempelajar tentang kewajiban warga negara. Karna Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa terpisahkan.

Jadi bukan hanya "hak" saja yang kita harus tuntut, namun kewajiban bagi warga negara harus kita jalankan agar indonesia menjadi semakin mau dan sejahtera.

jadi untuk artikel jenis hak warganegara dan contohnya perwujudan kami sudahi, jika ada salah dalam penulisan atau yang lain bisa tulis pada kolom komentar, agar kami bisa revisi kembali. sekian dari kami dan terima kasih.

Joko
Joko Suka nulis dan Suka kamu