Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengenali eFaktur, Cara Menggunakan Aplikasi eFaktur, dan Faedahnya untuk Usaha


Istilah pada dunia ekonomi banyak jenisnya. Tidak sangsi jika beberapa istilah masih kedengar asing untuk beberapa orang, terhitung istilah eFaktur.

Untuk beberapa orang, kemungkinan istilah eFaktur masih asing dalam telinga. Tetapi untuk beberapa orang yang kerap bergulat di dunia perpajakan, pasti istilah eFaktur bukan istilah asing dalam telinga.

Saat sebelum mengulas habis berkenaan eFaktur, sebaiknya perlu dipahami lebih dulu pemahaman dari istilah faktur sendiri.

Faktur sebagai penghitungan penjualan dengan memakai penghitungan pembayaran setelah itu. Biasanya, faktur dibikin dalam tiga rangkap.

Salinan pertama diberikan ke konsumen, salinan ke-2 diletakkan oleh penjual, dan salinan ke-3 diletakkan dalam buku faktur.

Macam-Macam Faktur

Faktur dipisah jadi tiga, yakni:

● Faktur Biasa

Faktur Biasa, yakni faktur yang dipakai dalam transaksi bisnis simpel atau dalam transaksi bisnis jual-beli. Faktur tipe ini mempunyai mekanisme yang simpel dan umumnya diberi pada transaksi bisnis pada umumnya.

● Faktur Proforma

Faktur Proforma, yakni faktur yang dikasih ke konsumen di mana konsumen belum terima barang keseluruhannya. Sesudah barang sudah diterima keseluruhannya, karena itu faktur proforma akan ditukar dengan faktur utuh atau faktur biasa.

● Faktur Konsuler

Faktur Konsuler, yakni faktur yang khusus dipakai untuk perdagangan luar negeri. Faktur tipe ini harus memperoleh akreditasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor.

Sesudah kupas habis berkenaan pemahaman faktur, sekarang waktunya untuk kembali kupas habis berkenaan eFaktur.

EFaktur diartikan sebagai faktur yang dibikin lewat aplikasi atau mekanisme electronic. Di Indonesia sendiri, eFaktur dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2014.

Saat itu, DJP berlakukan kewajiban untuk Perusahaan Terkena Pajak (PKP) untuk menghindar penyimpangan laporan pajak.

Pemakaian eFaktur menolong dalam sinkronisasi pola yang sudah diputuskan DJP.

Sama seperti yang sudah diterangkan awalnya, munculnya eFaktur sebetulnya sebagai bentuk dari pembaruan pemakaian faktur pajak kertas.

Keunggulan-Keunggulan EFaktur

EFaktur diputuskan karena banyak memiliki keunggulan dibandingkan dengan faktur pajak kertas. Keunggulan-keunggulan itu ialah:

● Pola Telah Ditetapkan oleh DJP

Pola yang sudah ditetapkan ini akan memudahkan PKP untuk membikin eFaktur, dan memudahkan DJP untuk koreksi laporan yang dibikin oleh PKP.

● Tanda Tangan Electronic Membuat Transaksi bisnis Lebih Aman

Pemerintahan sudah menerangkan wujud tanda-tangan electronic dalam Ketentuan Pemerintahan No. 82 Tahun 2012.

Dalam ketentuan itu, tanda-tangan electronic yang diartikan ialah tanda-tangan yang terbagi dalam info electronic yang dilekatkan, berasosiasi, atau berkaitan dengan info electronic yang lain yang dipakai sebagai alat klarifikasi dan autentikasi.

● Tidak Diharuskan untuk Diciptakan

Meskipun tidak harus diciptakan, tetapi bila ada beberapa pihak yang membutuhkan bentuk fisik dari eFaktur, pebisnis dapat cetak eFaktur itu.

● PKP yang Membuat ialah PKP yang Diputuskan DJP.

Ini akan menolong DJP untuk menyortir laporan yang telah melalui satu persyaratan yakni dibikin oleh PKP yang telah mendapatkan kesepakatan DJP.

● Validasi Faktur Pajak bisa Dijumpai Konsumen

Pihak konsumen bisa ketahui apa faktur pajak telah divalidasi dengan cara scan code QR yang tercantum pada cetakan eFaktur dengan memakai aplikasi pembada code QR.

Keunggulan-keunggulan Yang lain dari eFaktur

Keunggulan-keunggulan lain dari eFaktur ialah tipe transaksi bisnis yang bisa diinputkan cuma penyerahan BKP/JKP saja, aplikasi eFaktur harus disampaikan ke DJP dengan cara didownload untuk memperoleh kesepakatan DJP, mata uang yang dipakai cuma rupiah, dan laporan SPT PPN memakai aplikasi yang serupa dengan aplikasi eFaktur.

Nah, sama sesuai namanya yang simpan kata electronic, karena itu aplikasi eFaktur berlainan dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilaksanakan secara digital melalui aplikasi atau website sah Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Sebagai salah satunya aplikasi eFaktur sah, eFaktur sudah sesuai Pasal 11 Ketentuan Direktur Jenderal Pajak

No.PER-16/PJ/2014 mengenai Pebisnis Terkena Pajak (PKP) yang harus membuat dan memberikan laporan faktur pajak dengan cara diupload dan mendapat kesepakatan dari DJP.

Cara Membuat eFaktur

Untuk membikin efaktur pajak ada banyak standard dari hardware dan software yang perlu disanggupi.

Berlainan dari E-Billing yang dapat dilaksanakan melalui handphone, ada banyak standard gawai yang perlu disanggupi. Berikut standarnya sama sesuai instruksi DJP.

1. Standard Perangkat Sama sesuai Referensi

Agar jalankan aplikasi eFaktur pajak electronic dari DJP secara baik, berikut standard yang perlu disanggupi dari hardware dan software yang direferensikan.

● Perangkat keras (hardware)

● Processor Dual Core.

● 3 GB RAM (bila harus mengeluarkan beberapa ribu eFaktur pajak, karena itu harus menambahkan kemampuan RAM).

● 50 GB kemampuan hard disk.

● VGA dengan minimum resolusi monitor 1024 x 768.

● Tetikus (mouse).

● keyboard.

● Perangkat lunak (software)

● Mekanisme operasi: Linux/Microsoft Windows/Mac OS.

● Java versus 1.7.

● Adobe Reader.

● Tersambung jaringan internet baik direct connection atau proxy.

2. Proses Memakai Aplikasi eFaktur

Untuk memakai aplikasi eFaktur ini, ada proses yang perlu dilaksanakan oleh harus pajak. Sesudah computer atau laptop penuhi standard yang direferensikan, kita dapat masuk langsung ke tahapan pemakaiannya. Berikut posisinya.

● Ambil aplikasi eFaktur sama sesuai software yang dipunyai.

● Konsentrat aplikasi memakai WinRAR, 7-zip, dan semacamnya.

● Akses situs Electronic Nomor Faktur (ENOFA) untuk lakukan komposisi file Sertifikat Digital dan password.

● Kerjakan keinginan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sama sesuai jumlah faktur yang dibikin dalam tiga bulan akhir.

● Untuk membikin Pajak Keluaran, masukan data NSFP dalam menu Rekomendasi → Rekomendasi Nomor Faktur → Rekam Kisaran Faktur Pajak.

● Untuk membikin Pajak Saran, masuk pada menu Faktur → Pajak Saran.

● Untuk data input pajak satu demi satu masuk pada menu Administrasi Faktur → Rekam Faktur.

● Untuk data input pajak lebih satu masuk pada menu Import → Open File → Proses Import.

● Klik Preview.

● Bila ada yang penting diperbarui, klik Ganti.

● Cek kolom status "Approval". Bila ada status "Reject", maknanya unduhan faktur pajak electronic tidak berhasil.

● Bila terjadi tidak berhasil, cek kolom info untuk ketahui pemicu dan koreksi kembali.

Tipe-Jenis File dari Aplikasi eFaktur dan Perannya

Untuk pelaku bisnis yang belum mempunyai akuntan dan harus kerjakan masalah pajak sendiri, kemungkinan cukup kesusahan memakai aplikasi eFaktur ini. Apa lagi ada banyak tipe file dalam aplikasi eFaktur yang dapat sedikit bikin pusing.

Supaya tidak repot di masa datang saat membuat eFaktur, ketahui tipe file dan perannya berikut:

● Etaxinvoice.exe, dipakai untuk membikin faktur pajak electronic. File ini harus diperbaharui secara periodik.

● Folder DB, tempat simpan semua kisah data faktur yang sempat diedarkan. Didalamnya ada enam file dan pemakai tidak dikenankan melakukan modifikasi file itu. Pemakai cuma bisa membuat salinan lewat cara manual.

● Back-up, yang hendak ada sesudah WP isi data pada aplikasi ini. Folder ini berisikan file yang banyaknya semakin bertambah bersamaan data yang ditempatkan.

● File Folder Up-date, yang hendak ada saat proses auto-update berisi aplikasi eFaktur dalam versus baru. Proses ini kemungkinan gagal dan harus pajak harus mengunduh ulangi versus terbaru.

● Mem-config.bat, yakni file yang atur dengan manual peruntukan RAM untuk jalankan aplikasi eFaktur. Secara standard, memory yang dipakai sekitaran seperempat dari memory yang berada di computer.

Faedah Memakai Aplikasi eFaktur

Awalnya dibuat, eFaktur diharap cuma untuk tekan angka peredaran faktur pajak fiktif.

Tetapi, tidak itu saja sebagai dampak positif dari faktur pajak electronic itu. Beragam pihak ikut rasakan faedah dari fitur pajak online itu. Berikut penuturannya:

1. Faedah Aplikasi eFaktur untuk PKP

Untuk harus pajak perseorangan atau tubuh usaha dari segi penjual dan konsumen pasti dipermudahkan karena ada fitur online ini. Selainnya keringanan, berikut sejumlah faedah fitur DJP ini pada PKP Penjual dan PKP Konsumen.

PKP Penjual

● Tanda-tangan tak lagi susah karena dilaksanakan di aplikasi (electronic).

● eFaktur tidak harus diciptakan, hingga kurangi ongkos bikin dan ongkos penyimpanan dokumen.

● Aplikasi ini bisa membuat SPT periode PPN dan eFaktur ppn hingga PKP tidak perlu membuat.

● PKP yang memakai eFaktur bisa minta NSFP melalui website pajak tanpa perlu bertandang ke Kantor Servis Pajak (KPP).

PKP Konsumen

● Terlindungi dari penyimpangan faktur pajak tidak syah karena eFaktur diperlengkapi code QR yang tampilkan info mengenai transaksi bisnis, penyerahan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan yang lain.

● Info dalam code QR dapat secara mudah dijangkau melalui aplikasi yang dapat didownload di handphone.

● Bila info dalam code QR berlainan dari faktur electronic ini, karena itu faktur pajak dipandang tidak benar supaya tidak bikin rugi PKP Konsumen.

2. Faedah eFaktur untuk Pemerintahan

Untuk pemerintahan, kedatangan faktur pajak electronic ini pasti mempermudah dalam akseptasi dan mengetahui ada faktur fiktif yang dapat bikin rugi dalam akseptasi negara. Disamping itu, adapun beberapa faedah lainnya, yakni:

● Pemahaman eFaktur, Cara Menggunakan, dan Faedahnya

● Keringanan pemantauan karena ada validasi pajak keluaran-pajak saran dan data komplet dari tiap faktur pajak.

● Memudahkan servis karena percepat proses pengecekan, laporan, dan pemberian NSFP.

● Mekanisme berbasiskan electronic akan meminimalisir penyimpangan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak tidak bertanggungjawab yang lain.

● Faedah lainnya untuk lingkungan ialah kurangi pemakaian kertas. Pemakaian dokumen digital diharap membuat negara kita sanggup berperan optimal dalam program Green Tax yang ditempuh penjuru dunia.