Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

e-Billing Pajak: Aplikasi Bayar Pajak Online Ini Cara Membuat!


Zaman telah serba tehnologi bayar pajak juga dapat lewat e billing. Sebuah aplikasi bayar pajak online yang direncanakan untuk memberi keringanan. Aplikasi ini dapat dilaksanakan cuma lewat akses internet dan aplikasinya telah terpadu langsung dengan DJP. Kenyataannya, bila dahulu bayar pajak dilaksanakan dengan manual, harus menanti antrean, bahkan juga malas untuk bayar pajak.

Sekarang, tidak ada alasan kembali untuk terlambat dan tidak ingin bayar pajak. Karena mekanisme ini dilaksanakan secara real time yang dapat dijangkau dimana dan kapan saja.

Tentu saja kami akan mengulas berkaitan apa faedah yang didapat dari bayar pajak online dan cara membuat ID billing dengan aplikasi ini. Yok cari info lebih dalam mengenai e billing dan perpajakan.

Apa Itu e billing?

Untuk yang belum memahami dengan istilah e billing, bahwasanya pemerintahan sudah memutuskan pembayaran pajak dilaksanakan lewat cara online lewat pembikinan aplikasi e billing sebagai alternative untuk harus pajak atau pemerintahan dalam mengurus perpajakan.

e billing sebuah aplikasi pembayaran pajak yang sudah dilakukan secara electronic memakai code billing.

Code billing dapat dibikin lewat web sah dari DJP (Direktorat Jenderal Perpajakan) atau pada situs Klikpajak.id sebagai partner sah dari DJP.

Sekadar info, e billing Klikpajak sebagai aplikasi pembikinan ID billing, pembayaran sampai terima NTPN dari 1 aplikasi saja. Tentu saja semua dapat gampang dan ringkas dan keamanan document sudah tentu terbangun secara baik.

Maka tidak perlu cemas dengan e billing karena telah dipakai oleh beragam perusahaan besar di Indonesia dan harus pajak yang lain. Hingga sudah tentu kualitas dan performanya cepat dan bagus.

Apa yang Diartikan dengan Code Billing?

Adapun yang diartikan dengan code billing ialah code analisis yang diedarkan lewat mekanisme billing DJP atas tipe pembayaran atau penyerahan pajak.

Berdasar Pasal 4 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, di mana harus pajak bisa mendapat code billing lewat 2 cara.

● Pertama, lewat service berdikari dengan terhubung aplikasi billing DJP atau lewat service.

● Ke-2 , penerbitan secara kedudukan oleh DJP berkaitan keluar Surat Ketentuan Pajak (SKP), Surat Bill Pajak (STP), Surat Pernyataan Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang menyebabkan pajak kurang bayar.

Mekanisme Pajak di Indonesia

1. Self Assessment Sistem

Sebagai mekanisme pengambilan pajak yang membebankan penetapan besarnya pajak yang perlu dibayar oleh harus pajak berkaitan.

2. Official Assessment Sistem

Sebagai mekanisme pengambilan pajak yang ditanggung kuasa dalam tentukan besaran pajak terutang pada fiskus atau petugas perpajakan sebagai pemungut pajak.

3. Withholding Assessment Sistem

Sebagai mekanisme yang mana besarnya pajak dihitung oleh pihak ke-3 yang tidak terhitung harus pajak dan bukan terhitung petugas pemungut pajak.

Macam-Macam Pembayaran Pajak

Saat sebelum ketahui bagaimana cara membuat e billing, semua warga harus ketahui apa tipe pembayaran pajak yang penting dibayarkan oleh semua harus pajak. Berikut beberapa macam pembayaran pajak di Indonesia:

1. Pajak Pendapatan (PPh)

Tipe pajak ini sebagai pajak yang ditanggung ke pendapatan. Pendapatan dalam masalah ini seperti pendapatan perseorangan, lembaga, dan tubuh usaha. Pajak ini mempunyai beberapa macam, nah berikut beberapa macam pajak yang kerap dijumpai yakni:

● PPh 15: Pendapatan pelayaran, asuransi asing, maskapal, dan perusahaan yang terkait dengan infrastruktur negara.

● PPh 21: Berkaitan pendapatan individu berbentuk upah, gaji, hadiah, honorarium, sokongan, dan lain-lain.

● PPh 22: Pendapatan dari perdagangan barang.

2. Pajak Bertambahnya Nilai (PPN)

Pasti semuanya orang sudah mengetahui dengan pajak PPN di mana pajak ini dikenai ke barang dan jasa yang ditanggung ke customer.

Untuk barang dan jasa yang diperjualbelikan dalam negeri akan dikenakan pajak sejumlah 10%, dan untuk export dikenakan pajak 0%.

3. Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif (PPnBM)

Pada bagian tipe ini cuma dikenai khusus untuk kelompok tertentu saja. Misalkan beberapa pebisnis atau selebritis yang beli barang branded pada harga fenomenal akan dikenakan pajak PPnBM. Pajak ini telah ditata dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.

PPnBM biasanya dikumpulkan bersamaan dengan tipe pajak PPN.

4. Materai

Tipe pajak yang hendak dikenai atas pendayagunaan document. Karena document yang telah tercantum tanda-tangan di atas materai semakin lebih berkekuatan hukum dibanding yang tidak ada.

Adapun materai sekarang ini sekitar dari harga Rp3.000 sampai Rp10.000 bergantung dari besaran nilai barang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Di tahun 2014 berdasar UU Nomor 28 Tahun 2009 yang atur berkaitan Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah (PDRD), PBB dipisah jadi 2 sisi yaitu:

● Pertama, PBB yang diatur oleh Dirjen Pajak Pusat yang meliputi perkebunan, perhutanan, atau pertambangan.

● Ke-2 , PBB yang diatur oleh pemda seperti bangunan yang berada di perdesaan atau perkotaan.

Semua tipe pembayaran pajak di atas perlu dibayarkan on time. Jika ingin bayar pajak lebih gampang dan ringkas dapat memakai e billing di mana harus pajak dapat bayar PPN dan yang lain secara real time cuma pada sebuah aplikasi saja.

Kenapa Harus Bayar Pajak?

Keutamaan semuanya yang dikenakan harus pajak harus bayar setoran pajaknya secara tepat waktu.

Apa lagi jaman saat ini telah ada aplikasi bayar pajak online seperti e billing yang paling mempermudah pemakainya untuk mengurusi pembayaran pajak.

Tetapi, kemungkinan untuk beberapa lainnya masih menanyakan mengapa harus bayar pajak? apa pajak itu wajib? tentu saja negara punyai alasan berkenaan wajibnya untuk yang dikenakan harus pajak untuk bayar pajaknya ke negara.

Berikut alasan yang penting harus pajak kenali supaya tidak malas untuk bayar pajak.

1. Membuat lancar Proses Usaha/Usaha

Untuk pelaku bisnis pasti perlu bayar semua bill pajaknya, apa lagi untuk yang telah mempunyai perusahaan startup. Untuk harus pajak, bayar pajak juga bisa membuat lancar proses usaha yang ditempuh.

Tetapi, bukan sekedar melunasinya saja tetapi harus patuhi semua kewajiban perpajakan seperti mempunyai NPWP, menggunting atau mengambil pajak pada tiap transaksi bisnis yang terjadi, atau melapor dan bayar pajak usaha.

Dengan jalankan semua kewajiban pajak, maka tingkatkan nilai integritas usaha pada tubuh usaha hingga bisa membuat nilai usaha jadi semakin baik.

2. Kewajiban Untuk Masyarakat NKRI

Bayar pajak pada intinya sebagai kewajiban untuk tiap masyarakat Indonesia dalam patuhi ketentuan yang ada.

Bila masyarakat negara yang telah dikenakan harus pajak tapi tidak bayar pajak, maka dikenakan ancaman berbentuk denda, bunga, sampai hukuman penjara.

3. Bukti Patuh Pada Ketentuan Negara

Untuk harus pajak yang selalu bayar pajaknya secara tepat waktu, ini sisi dari baktinya ke negara Indonesia karena telah jalankan semua ketentuan negara yang dibikin oleh pemerintahan.

Pajak yang disetor akan dipakai kembali oleh pemerintahan untuk keperluan negara seperti mengongkosi bujet pembangunan negara (APBN) dan bujet pembangunan wilayah (APBD).

Hingga ini penting untuk individu dan tubuh usaha selalu untuk bayar pajak.

4. Sebagai Wujud Kontributor Ke Negara

Dengan bayar pajak bisa berperan ke negara dalam soal pendanaan yang tersangkut kebaikan bersama seperti pembaruan sarana umum, pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan tubuh sosial, dan yang lain.

5. Pemerataan Kesejahteran Warga

Ada pembayaran pajak bisa membuat pemerataan kesejahteraan ke semua warga Indonesia.

Hasil dari pungutan pajak nanti akan dipakai oleh pemerintahan untuk membuat sarana untuk warga yang kekurangan supaya tidak ada ketimpangan sosial.

Apabila sudah tahu alasan kenapa diwajibkan bayar pajak, karena itu semua masyarakat yang telah dikenakan harus pajak harus bayar pajaknya berdasar pajak yang dikenakan. Bayar pajak sekarang ini dapat dilaksanakan lewat e billing.

Maka tidak ada alasan kembali untuk telat bahkan juga tidak bayar pajak. e billing mempermudah semua masalah perpajakan individu atau tubuh usaha.

e billing jadi alternative termudah dalam soal bayar pajak hingga semua dapat dituntaskan cuma memakai internet dan aplikasi pembayaran pajak online yang telah terpadu dengan DJP.

Cara Membuat e billing dengan Gampang

Untuk harus pajak perlu ketahui bagaimana cara membuat e billing supaya bisa bayar pajak lewat aplikasi ini. Tentu saja banyak faedah yang didapat bila telah mempunyai e billing. Adapun cara membuat seperti berikut:

● Pertama, login ke DJP online yaitu Klikpajak.id

● Seterusnya, isi formulir dengan mengikutkan Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP), sandi dan captcha. Kemudian klik login.

● Selanjutnya akan ada dasbor teras service Singgel Login. Lantas klik menu Bayar, dan klik e billing.

● Apabila sudah, nanti akan ditujukan untuk isi Surat Setoran Electronic (SSE). Kolom nama, NPWP, dan alamat akan berisi secara automatis.

● Silakan isi kolom yang belum berisi seperti tipe pajak, tipe setoran, periode pajak, tahun pajak dan yang lain.

● Kemudian, isikan periode pajak dan tahun pajak. Lantas, isi jumlah setoran atau pajak yang hendak dibayarkan.

● Apabila sudah usai, klik Buat Code Billing. Selanjutnya masukan code captcha, lalu klik submit.

● Nanti akan ada rangkuman berkenaan surat setoran electronic.

● Isi data itu secara benar.

● Sesudah data berisi telah betul atau benar, klik Bikin.

● Cetakan code billing akan terunduh secara automatis.

● Paling akhir, pajak bisa dibayar memakai ID billing itu lewat ATM, bank, atau kantor pos.

Apa Faedah dari e billing?

Keutamaan tiap harus pajak berpindah ke e billing karena sudah tentu cepat dan praktis proses pembayarannya. Semuanya sudah dapat dilaksanakan lewat cara online dan tak lagi memakai cara manual. Tetapi apa faedah yang lain dari e billing?

Berikut faedah yang lain yakni:

● Bisa memudahkan dan sederhanakan proses pengisian data dalam soal pembayaran dan penyerahan negara. Di mana harus pajak tidak perlu isi formulir surat setoran pajak lewat cara manual.

● Meminimalkan berlangsungnya human error dalam menginput data pembayaran dan penyerahan.

● Cara pembayarannya benar-benar fleksibel bisa dilaksanakan lewat beragam alternative aliran pembayaran dan penyerahan.

● Memberi akses ke harus bayar atau harus serahkan akseptasi negara bukan pajak (PNBP) untuk memantau status pembayaran.

● Memberi kelonggaran ke harus pajak untuk menyaksikan data setoran secara berdikari hingga tak perlu repot untuk tiba ke KKP.

Akhir Kata

Demikian, dengan kehadiran e billing benar-benar menolong harus pajak dan pemerintahan dalam mengurus perpajakan. Faedahnya juga bisa dirasa oleh semua harus pajak individu atau tubuh yang telah memakai mekanisme e billing.